Tugas dan Fungsi
- Details
Tugas & Fungsi Pusat Pengendalian PembangunanEkoregion Sulawesi dan Maluku
(Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 1522
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dipimpin oleh seorang Kepala.
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku berkedudukan di Makassar.
Pasal 1523
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.
Pasal 1524
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1523, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan ekoregion;
- pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian pembangunan, inventarisasi dan perhitungan daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion;
- pelaksanaan perencanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion;
- pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion;dan
- pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat;
Pasal 1525
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion, terdiri atas:
- Bagian Tata Usaha;
- Bidang Inventarisasi Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
- Bidang Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;dan
- Bidang Evaluasi Dan Tindak Lanjut Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Pasal 1526
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan tata usaha, tata laksana keuangan, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 1527
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1526, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran;
- pengelolaan urusan keuangan; dan
- pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kearsipan, dan dokumentasi, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, pengelolaan data dan informasi, serta hubungan masyarakat.
Pasal 1528
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Subbagian Program;
- Subbagian Keuangan; dan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Pasal 1529
- Subbagian Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
- Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, kearsipan, dokumentasi, kepegawaian, data dan informasi, serta hubungan masyarakat.
Pasal 1530
Bidang Inventarisasi Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion.
Pasal 1531
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1530, Bidang Inventarisasi Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan inventarisasi dan perhitungan daya dukung dan daya tampung hutan dan hasil hutan di wilayah ekoregion;
- pelaksanaan inventarisasi dan perhitungan daya dukung dan daya tampung pertambangan, energi, pertanian, kelautan di wilayah ekoregion;
- pelaksanaan inventarisasi dan perhitungan daya dukung dan daya tampung transportasi, manufaktur, industri dan jasa di wilayah ekoregion;dan
- penyiapan bahan pelaporan kinerja bidang inventarisasi dan perhitungan daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion.
Pasal 1532
Bidang Inventarisasi Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup terdiri atas:
- Subbidang Hutan dan Hasil Hutan;
- Subbidang Pertambangan, Energi, Pertanian dan Kelautan;dan
- Subbidang Manufaktur, Prasarana, Jasa dan Transportasi.
Pasal 1533
- Subbidang Hutan dan Hasil Hutan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan inventarisasi dan perhitungan daya dukung dan daya tampung sumber daya hutan dan hasil hutan.
- Subbidang Pertambangan, Energi, Pertanian dan Kelautan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan inventarisasi dan perhitungan daya dukung dan daya tampung sumber daya pertambangan, energi, pertanian dan kelautan.
- Subbidang Manufaktur, Prasarana, Jasa, dan Transportasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan inventarisasi dan perhitungan daya dukung dan daya tampung sumber daya manufaktur, prasarana, jasa dan transportasi.
Pasal 1534
Bidang Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan penerapan rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pasal 1535
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1534, Bidang Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan penerapan pengelolaan sumberdaya hutan dan hasil hutan;
- penyusunan rencana dan penerapan pengelolaan sumber daya pertambangan, energi, pertanian, kelautan;
- penyusunan rencana dan penerapan pengelolaan sumber daya transportasi, manufaktur, industri dan jasa;dan
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja bidang perencanaan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pasal 1536
Bidang Perencanaan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup terdiri atas:
- Subbidang Hutan dan Hasil Hutan;
- Subbidang Pertambangan, Energi, Pertanian dan Kelautan; dan
- Subbidang Transportasi, Manufaktur, Industri dan Jasa.
Pasal 1537
- Subbidang Hutan dan Hasil Hutan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan penyusunan rencana dan penerapan pengelolaan hutan dan hasil hutan.
- Subbidang Pertambangan, Energi, Pertanian dan Kelautan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan penyusunan rencana dan penerapan rencana pengelolaan sumber daya pertambangan, energi, pertanian dan kelautan.
- Subbidang Transportasi, Manufaktur, Industri dan Jasa mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan penyusunan rencana dan penerapan rencana pengelolaan sumber daya transportasi, manufaktur, industri dan jasa.
Pasal 1538
Bidang Evaluasi dan Tindak Lanjut Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemantauan, evaluasi, uji kualitas lingkungan, dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan di wilayah ekoregion.
Pasal 1539
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1538, Bidang Evaluasi dan Tindak Lanjut Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan lingkungan hidup dan kehutanan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- pelaksanaan uji kualitas lingkungan;
- tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja bidang evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pasal 1540
Bidang Evaluasi dan Tindak Lanjut Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup terdiri atas:
- Subbidang Evaluasi;
- Subbidang Uji Kualitas Lingkungan; dan
- Subbidang Tindak Lanjut.
Pasal 1541
- Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan pemantauan dan evaluasi pengelolaan serta kebijakan kelembagaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Subbidang Uji Kualitas Lingkungan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan uji kualitas lingkungan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Subbidang Tindak Lanjut mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
BAB XXIII
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1542
Pada lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 1543
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 1544
- Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1543, terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
- Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala Unit Organisasi.
- Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.