Tugas & Fungsi Pusat Pengendalian PembangunanEkoregion Sulawesi dan Maluku

(Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

 

Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion

 

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 1522

Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dipimpin oleh seorang Kepala.

Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku berkedudukan di Makassar.

 

Pasal 1523

Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.

 

Pasal 1524

 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1523, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi:

 

 Pasal 1525

 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion, terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha; 
  2. Bidang Inventarisasi Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  3. Bidang Perencanaan  Pengelolaan  Sumber  Daya  Alam  dan  Lingkungan Hidup;dan
  4. Bidang Evaluasi Dan Tindak Lanjut Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

 

 Pasal 1526

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan tata usaha, tata laksana keuangan, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik negara.

 Pasal 1527

 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1526, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

 

Pasal 1528

 Bagian Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Program;
  2. Subbagian Keuangan; dan
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

 Pasal 1529

  1. Subbagian Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
  2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, kearsipan, dokumentasi, kepegawaian, data dan informasi, serta hubungan masyarakat.

 

Pasal 1530

 Bidang Inventarisasi Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion.

 

Pasal 1531

 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1530, Bidang Inventarisasi Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

 

Pasal 1532

Bidang Inventarisasi Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup terdiri atas:

  1.  Subbidang Hutan dan Hasil Hutan;
  2.  Subbidang Pertambangan, Energi, Pertanian dan Kelautan;dan
  3.  Subbidang Manufaktur, Prasarana, Jasa dan Transportasi.

 

Pasal 1533

 

Pasal 1534

Bidang Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan penerapan rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

 

 Pasal 1535

 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1534, Bidang Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

  1.  penyusunan rencana dan penerapan pengelolaan sumberdaya hutan dan hasil hutan;
  2.  penyusunan rencana dan penerapan pengelolaan sumber daya pertambangan, energi, pertanian, kelautan;
  3.  penyusunan rencana dan penerapan pengelolaan sumber daya transportasi, manufaktur, industri dan jasa;dan
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja bidang perencanaan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

 

Pasal 1536

 Bidang Perencanaan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup terdiri atas:

 

Pasal 1537

 

Pasal 1538

Bidang Evaluasi dan Tindak Lanjut Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemantauan, evaluasi, uji kualitas lingkungan, dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan di wilayah ekoregion.

 

Pasal 1539

 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1538, Bidang Evaluasi dan Tindak Lanjut Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

 

Pasal 1540

Bidang Evaluasi dan Tindak Lanjut Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup terdiri atas:

  1.  Subbidang Evaluasi;
  2. Subbidang Uji Kualitas Lingkungan; dan
  3. Subbidang Tindak Lanjut.

 

Pasal 1541

 

 

BAB XXIII

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1542

Pada lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 1543

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 1544